Aktivitas arung jeram merupakan salah satu bentuk wisata petualangan yang menawarkan sensasi menantang bagi wisatawan, namun memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari cedera ringan hingga risiko kematian. Kondisi ini menuntut adanya standar keselamatan yang memadai serta tanggung jawab dari pengelola objek wisata untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen dalam kegiatan wisata berisiko. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu landasan pengaturan keselamatan wisatawan pada kawasan objek wisata dan bentuk tanggung jawab pengelola objek wisata atas kecelakaan arung jeram di Sungai Telaga Waja, Kabupaten Karangasem, Bali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep tanggung jawab pelaku usaha pariwisata dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wisatawan yang mengalami kerugian, menganalisis dasar hukum yang mengatur keselamatan wisatawan, serta mengidentifikasi bentuk tanggung jawab pengelola terhadap insiden kecelakaan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan fakta. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keselamatan wisatawan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Penerapan regulasi oleh pengelola wisata arung jeram di Sungai Telaga Waja belum sepenuhnya merata, namun menunjukkan adanya kesadaran hukum pelaku usaha dalam mewujudkan keselamatan wisatawan. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus kajian yang menempatkan tanggung jawab pelaku usaha dalam konteks wisata berisiko tinggi.