Pekerja perempuan merupakan bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional dan memiliki kontribusi signifikan dalam berbagai sektor, mulai dari industri, jasa, hingga pemerintahan. Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa perempuan pekerja masih rentan terhadap praktik diskriminasi, baik dalam bentuk perbedaan upah, pembatasan akses terhadap jabatan struktural, maupun perlakuan tidak adil lainnya. Salah satu permasalahan paling krusial adalah tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sering kali tidak berlandaskan pada pertimbangan hukum dan cenderung dilakukan dengan alasan-alasan yang bias gender. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan advokasi hukum serta meningkatkan kesadaran hukum bagi pekerja perempuan dalam menghadapi diskriminasi dan ancaman PHK sepihak di tempat kerja. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi individu, serta pendampingan advokatif terhadap kasus-kasus yang dialami peserta. Pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan partisipatif agar para pekerja aktif dalam mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi hukum yang sesuai. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap hak-hak ketenagakerjaan, serta tumbuhnya keberanian untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dialami kepada instansi berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga bantuan hukum. Secara umum, kegiatan ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan literasi hukum di kalangan pekerja perempuan, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya advokasi berbasis gender dalam mewujudkan keadilan di dunia kerja. Selain itu, kegiatan ini menjadi model implementatif bagi penguatan peran lembaga bantuan hukum dan akademisi dalam mendorong reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berperspektif keadilan gender.