Konsep hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih merupakan hak asasi manusia yang diturunkan dari Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Hakikat hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih, dilanggar dalam ketentuan Pasal 118 huruf e pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pelanggaran dimaksud muncul sebagai akibat peralihan masa jabatan kepala desa dari undang-undang yang lama menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bagaimanakah konsep hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih dalam Pasal 118 Huruf e Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang berdasarkan pada nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia? Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta mengkombinasikannya dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa Pasal 118 huruf e pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mencampur istilah jabatan kepala desa yang akan habis dan pemerintahan desa belum melakukan pemilihan kepala desa, dengan pemerintahan desa telah melakukan proses pemilihan kepala desa. Terhadap desa yang sudah melakukan proses pemilihan kepala desa, bahwa telah terjadi tahapan-tahapan mekanisme pemilihan kepala desa. Tahapan akhir pemilihan kepala desa adalah ditetapkannya kepala desa terpilih. Kepala desa yang sudah terpilih untuk selanjutnya dilantik oleh kepala daerah. Penundaan pelantikan kepala desa terpilih merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-XXII/2024, sebagai legitimasi bagi kepala desa yang sudah terpilih untuk segera dilakukan pelantikan oleh kepala daerah. Putusan MK tersebut sebagai penegasan bahwa hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.