Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak Untuk Dilantik Bagi Kepala Desa Terpilih Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Pasal 118 Huruf E Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Mustarani; R Lina Sinaulan; Erwin Owan Hermansyah
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Sasana: December 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i2.4551

Abstract

Konsep hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih merupakan hak asasi manusia yang diturunkan dari Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Hakikat hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih, dilanggar dalam ketentuan Pasal 118 huruf e pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pelanggaran dimaksud muncul sebagai akibat peralihan masa jabatan kepala desa dari undang-undang yang lama menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bagaimanakah konsep hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih dalam Pasal 118 Huruf e Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang berdasarkan pada nilai-nilai konstitusi dan hak asasi manusia? Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta mengkombinasikannya dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa Pasal 118 huruf e pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mencampur istilah jabatan kepala desa yang akan habis dan pemerintahan desa belum melakukan pemilihan kepala desa, dengan pemerintahan desa telah melakukan proses pemilihan kepala desa. Terhadap desa yang sudah melakukan proses pemilihan kepala desa, bahwa telah terjadi tahapan-tahapan mekanisme pemilihan kepala desa. Tahapan akhir pemilihan kepala desa adalah ditetapkannya kepala desa terpilih. Kepala desa yang sudah terpilih untuk selanjutnya dilantik oleh kepala daerah. Penundaan pelantikan kepala desa terpilih merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-XXII/2024, sebagai legitimasi bagi kepala desa yang sudah terpilih untuk segera dilakukan pelantikan oleh kepala daerah. Putusan MK tersebut sebagai penegasan bahwa hak untuk dilantik bagi kepala desa terpilih bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Sinergi Akademisi Dan Kepolisian Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan Pada Kasus Yang Memuat Aspek Pidana Dan Perdata Fajarwati, Rona Apriana; R Lina Sinaulan; Hasibuan , Edi Saputra; Fitriana , Diana; Romasindah Aidy, Widya
Abdi Bhara Vol. 4 No. 2 (2025): Abdi Bhara : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abdibhara.v4i2.5119

Abstract

Penanganan perkara hukum yang memuat keterkaitan antara aspek pidana dan perdata memerlukan pemahaman yang komprehensif serta koordinasi yang efektif antar pemangku kepentingan. Kompleksitas karakteristik perkara tersebut menuntut adanya keselarasan perspektif hukum agar penegakan hukum dapat berjalan secara proporsional dan berkeadilan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara akademisi dan kepolisian dalam meningkatkan pemahaman serta kapasitas penanganan perkara yang mengandung unsur pidana dan perdata secara terpadu. Mitra kegiatan adalah aparat kepolisian di tingkat wilayah yang berperan langsung dalam pelayanan dan penanganan laporan masyarakat. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (focus group discussion), serta pendampingan akademik melalui pembahasan studi kasus yang relevan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya penguatan pemahaman konseptual dan peningkatan kemampuan analisis hukum mitra dalam mengidentifikasi serta menentukan pendekatan penegakan hukum yang tepat. Sinergi antara akademisi dan kepolisian memberikan kontribusi positif dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Kegiatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam penguatan praktik penegakan hukum di Indonesia.