Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti kegiatan pesantren di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan ditinjau dari perspektif maqashid al-syari‘ah. Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas berfungsi bukan hanya sebagai tempat penjatuhan pidana, tetapi juga sebagai lembaga pembinaan dan rehabilitasi yang bertujuan mengembalikan narapidana menjadi pribadi yang bermoral dan produktif di masyarakat. Salah satu bentuk pembinaan yang diterapkan adalah melalui penyelenggaraan pesantren, yang berperan penting dalam membina spiritual, moral, dan karakter warga binaan agar mampu bertaubat, memperbaiki diri, serta memiliki kesadaran religius yang kuat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif eksploratif dengan model participant research, yaitu menelaah fenomena secara langsung di lapangan secara alami tanpa rekayasa. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan yang memenuhi kriteria 3M (mengetahui, memahami, mengalami), sedangkan data sekunder bersumber dari literatur seperti buku dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pesantren Al-Ichwan di Lapas Kelas IIA Tembilahan berperan besar dalam menanamkan nilai-nilai maqāshid al-syari‘ah kepada warga binaan, yang mencakup lima aspek utama, yaitu Hifzh ad-Din (menjaga agama), Hifzh an-Nafs (menjaga jiwa), Hifzh al-Aql (menjaga akal), Hifzh an-Nasl (menjaga keturunan), dan Hifzh al-Mal (menjaga harta). Melalui pembinaan keagamaan, pengajian, bimbingan ibadah, dan pelatihan keterampilan, warga binaan dilatih untuk disiplin dalam menjalankan kegiatan spiritual dan sosial yang memperkuat keimanan, ketenangan jiwa, dan tanggung jawab moral. Kedisiplinan terbukti menjadi faktor utama keberhasilan pembinaan karena membentuk kepribadian Islami yang taat aturan dan berakhlak mulia.