Pemerintah telah mengupayakan pencegahan dan penanganan sebagai implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sepanjang tahun 2021-2023 jenjang SMP, SMA dan SMK sebanyak 22 kasus, perundungan 50 kasus, dan intoleransi 25 kasus. Kekerasan terdiri dari dapat terjadi secara fisik, verbal, perundungan, intoleransi, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung diskriminasi. Tingginya angka kekerasan di sekolah menjadi alasan utama pengabdian kepada masyarakat dilakukan di SMA Budi Luhur sebagai sekolah dengan jumlah murid SMA budi luhur adalah 276 orang dengan murid laki-laki 147 dan perempuan sejumlah 120 orang yang berpeluang terjadi tindakan kekerasan. Upaya pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi mengenai berbagai bentuk kekerasan, dan tindakan penanganan terhadap korban kekerasan baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, intoleransi, kekerasan seksual dan kebijakan yang mengandung diskriminasi. Langkah strategis pencegahan dan penanganan dilakukan dengan merancang aplikasi website pelaporan kekerasan sehingga memudahkan guru, siswa-siswi, dan warga sekolah lainnya untuk melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Aplikasi sekaligus menjamin kerahasiaan pelapor dan penanganan kekerasan yang terukur prosesnya. Sosialisasi dan edukasi dilakukan di SMA dan SMK Budi Luhur untuk memperoleh pengetahuan mengenai bentuk-bentuk, bahaya kekerasan dan dampak kekerasan bagi warga sekolah. Sekolah juga membentuk Tim Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK), merancang aplikasi website pelaporan kekerasan, menyusun panduan penggunaan aplikasi, SOP, poster, flyer dan infografis guna mendukung kampanye melawan kekerasan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah dan proses belajar mengajar berlangsung menggembirakan bagi semua