Athira, Asla
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Isbat Nikah Pasangan Mualaf Menurut Hukum Positif di Indonesia (Studi Analisis Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/Ms.Bna) Athira, Asla; Amri, Aulil; Fithria, Nurul
Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 11, No 2 (2025)
Publisher : Syekh Ali Hasan Ahmad Addary State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v11i2.17016

Abstract

Isbat nikah pasangan mualaf menimbulkan persoalan yuridis karena belum terdapat pengaturan hukum yang eksplisit mengenai pengesahan perkawinan non-Muslim setelah memeluk Islam. Perbedaan penafsiran terhadap kewenangan lembaga peradilan menyebabkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menganalisis ketentuan isbat nikah dalam hukum positif Indonesia serta kewenangan hakim Mahkamah Syar’iyah dalam mengisbatkan perkawinan pasangan mualaf dengan studi kasus Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/MS.Bna. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis putusan pengadilan. Bahan hukum terdiri atas bahan primer berupa peraturan perundang-undangan dan penetapan pengadilan, bahan sekunder berupa literatur hukum, serta bahan tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah pasangan mualaf masih menghadapi kekosongan norma dan perbedaan praktik peradilan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/MS.Bna menetapkan keabsahan perkawinan berdasarkan asas personalitas keislaman, kemaslahatan, serta berpedoman pada Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama. Putusan tersebut dinilai sah secara yuridis dan konstitusional karena pasangan mualaf telah menjadi subjek hukum Islam. Penelitian ini merekomendasikan, bahwa negara perlu membentuk regulasi yang lebih spesifik dan operasional agar prosedur isbat nikah bagi mualaf memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan sesuai nilai-nilai syariat Islam.