Abstrak. Kekerasan seksual berbasis digital (KSBD) menjadi salah satu bentuk kejahatan kontemporer yang semakin mengancam generasi muda seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi, media sosial, dan perangkat elektronik. Karakter ruang digital yang anonim, cepat, dan tidak berbatas membuat bentuk-bentuk kekerasan seperti non-consensual intimate images, sextortion, cyberstalking, deepfake pornography, dan pelecehan seksual daring semakin mudah terjadi dan berdampak luas. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi digital, minimnya pemahaman mengenai consent, serta belum optimalnya mekanisme perlindungan di lingkungan pendidikan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai risiko KSBD, dasar hukum yang mengaturnya, serta cara pencegahan dan penanganan yang tepat. Metode yang digunakan meliputi observasi, testing, penyuluhan, dan evaluasi. Observasi dilakukan untuk mengenali karakteristik peserta dan menentukan strategi penyuluhan. Tahap testing mengukur pemahaman awal peserta terkait isu kekerasan seksual digital. Penyuluhan diberikan melalui sesi teori dan praktikum dengan materi mengenai perkembangan regulasi (UU ITE, UU TPKS, UU Pornografi, Permendikbudristek 30/2021 serta bentuk-bentuk KSBD beserta dampaknya. Evaluasi dilakukan melalui tes pemahaman dan diskusi partisipatif untuk menilai efektivitas penyuluhan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai konsep KSBD, kerangka hukum yang relevan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara individu maupun institusional. Kegiatan ini memberikan kontribusi strategis dalam membangun budaya digital yang aman, beretika, dan berpihak pada korban, khususnya di lingkungan generasi muda. Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara kampus, pemerintah, dan komunitas dalam menciptakan ruang digital yang sehat, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.Kata Kunci: Kekerasan Seksual, KSBD, Cyberporn, Kekrasan.