Transformasi digital dalam sektor keuangan telah membawa perubahan mendasar terhadap cara kerja investasi melalui pemanfaatan platform daring, kecerdasan buatan, serta instrumen keuangan berbasis teknologi. Perkembangan tersebut mendorong perlunya evaluasi ulang terhadap efektivitas mekanisme perlindungan investor serta kesesuaian kerangka hukum dalam mengatur inovasi finansial yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan mengkaji prinsip-prinsip investasi modern di tengah digitalisasi serta membahas implikasi normatif bagi investor, regulator, dan pasar keuangan. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif berorientasi socio-legal melalui penelaahan sistematis atas literatur mutakhir mengenai digitalisasi, FinTech, ESG, dan perilaku investor. Temuan penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi meningkatkan keterjangkauan layanan investasi, mempercepat proses transaksi, dan memperluas akses informasi, namun juga menghadirkan ancaman berupa serangan siber, potensi manipulasi algoritmik, dan perilaku spekulatif yang dipicu tren media sosial. Di samping itu, penerapan prinsip ESG berkembang menjadi indikator penting dalam proses investasi, meskipun keberagaman standar pelaporan masih menimbulkan ketidakjelasan bagi pelaku pasar. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa perbedaan regulasi antarnegara membuka peluang arbitrase regulasi yang dapat mengurangi efektivitas perlindungan investor. Karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih responsif dan terkoordinasi guna menjaga keamanan, stabilitas, dan kredibilitas ekosistem investasi digital.