Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PROVOKATOR DALAM DEMONSTRASI SEBAGAI BATASAN HAK KONSTITUSIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DEMONSTRASI 25 AGUSTUS 2025 ATAS KENAIKAN TUNJANGAN DPR) Erlangga Chandra Hutomo; Zidni Dwi Novri Atmojo; Khoirotunnisa; Yudi Widagdo Harimurti
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/mg8kkf71

Abstract

Demonstrasi merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, demonstrasi kerap bergeser dari ekspresi damai menjadi tindakan anarkis akibat adanya provokator yang mendorong massa melakukan penjarahan atau perusakan fasilitas umum. Kondisi ini menimbulkan dilema, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan hak kebebasan berpendapat dengan kepentingan ketertiban umum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana provokator dalam demonstrasi dengan meninjau konsep kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, batas-batas hukumnya, serta mekanisme pemidanaan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum terkait, yang kemudian dipadukan dengan data sekunder berupa laporan kasus demonstrasi yang berkembang di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa provokator yang dengan sengaja mendorong terjadinya penjarahan atau perusakan dapat dijerat menggunakan ketentuan Pasal 160 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, perlindungan hak konstitusional tetap dapat terjamin, tanpa mengabaikan kepastian hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.