Robert, Ahmad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS MA’NA CUM MAGHZA TERHADAP LAFADZ QAṬA‛A DALAM QUR’AN SURAH AL-MA’IDAH AYAT 38 Robert, Ahmad; Prasetiawati, Eka; Mushodiq, Muhammad Agus
Al - Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Vol 10 No 02 (2025): Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/at.v10i02.9276

Abstract

Pencuri (sāriqah) yang termaktub pada Al-Maidah ayat 38 yaitu surah kelima dalam Al-Qur’an, memuat lafadz qaṭa‛a (potong) telah lama menjadi subjek perbedaan interpretasi. Kesenjangan antara perintah tekstual ini dengan implementasi hukum di negara modern seperti Indonesia, melatarbelakangi penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna historis (ma’na at-tarikhi) lafadz qaṭa‛a, mengetahui pesan utama (maghza at-tarikhi) dan menganalisis kontekstualisasi masa kini (maghza al-mutaharrik al-muasir). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pustaka (library research) dengan kerangka teori hermeneutika ma’na cum maghza. Data primer dianalisis dari tiga kitab tafsir yaitu al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari, al-Iklil karya KH. Misbah bin Zain al-Mustofa, dan al-Misbah karya Muhammad Quraish Shihab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga mufasir sepakat pada maghza historis (pembalasan dan pencegahan), namun berbeda pada ma’na dan kontekstualisasi. Al-Zamakhshari menetapkan ma’na linguistik-fiqh (potong pergelangan tangan kanan). KH. Misbah menegaskan ma’na legal-absolut yang menolak kontekstualisasi dinamis. Sebaliknya, Quraish Shihab menawarkan ma’na sosio-historis dan maghza kontemporer yang paling signifikan, yakni memahami hukuman potong tangan sebagai batas maksimal (hadd al-a’la), yang memberi diskresi hakim untuk sanksi alternatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman maghza al-mutaharrik, khususnya melalui pendekatan Quraish Shihab, menawarkan jembatan relevan antara teks wahyu dan sistem hukum kontemporer. Tiga pandangan mufasir tentang lafadz qaṭa‛a dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 38 melalui pendekatan tafsir (linguistik-fiqh, legal-absolut, sosio-historis) menggunakan kerangka ma’na cum maghza menjadi kontribusi praktis dalam penelitian ini.