Perkembangan media sosial dalam satu dekade terakhir telah membentuk budaya viral yang memengaruhi cara masyarakat mengakses, memahami, dan memaknai informasi, termasuk konten keagamaan. Fenomena ini turut memengaruhi bagaimana hukum Islam dipersepsikan dan dipraktikkan di ruang digital, terutama ketika dakwah dan diskusi keagamaan disajikan dalam format singkat, cepat, dan visual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana budaya viral berdampak terhadap pemahaman mahasiswa mengenai prinsip-prinsip hukum Islam, serta menilai peran literasi digital dan pengaruh sosial dalam memoderasi hubungan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei terhadap 25 mahasiswa aktif pengguna media sosial yang pernah terpapar konten Islam viral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya viral berpengaruh signifikan terhadap cara pandang keagamaan, kecenderungan mengikuti tren, serta pembentukan identitas keislaman mahasiswa. Meskipun demikian, mayoritas mahasiswa menunjukkan kesadaran syar’i yang baik, ditandai dengan kemampuan memfilter konten, memahami batasan etika digital Islam, dan mempertimbangkan validitas informasi sebelum menyebarkannya. Literasi digital dan pengaruh sosial terbukti ikut memengaruhi cara mahasiswa menafsirkan serta merespons konten keislaman viral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konten Islam viral dapat menjadi sarana edukatif yang efektif apabila dikemas sesuai prinsip syariah, namun tetap berpotensi menimbulkan distorsi pemahaman jika tidak diimbangi dengan literasi keagamaan dan digital yang memadai.