Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pengaturan Hak Ekonomi bagi Pencipta dalam Pemutaran Musik untuk Tujuan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dari Perspektif Tujuan Hukum Karioni, Ni Ketut Ayu; Nandari, Ni Putu Sawitri; Kurniawan, I Gede Agus; Rama, Bagus Gede Ari
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4739

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan hak ekonomi bagi pencipta dalam pemutaran musik untuk tujuan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dari perspektif tujuan hukum. Latar belakang penelitian adalah kekaburan norma dalam Pasal 87 ayat (1) UUHC mengenai frasa "imbalan yang wajar" yang belum terjelaskan secara tegas, sehingga menghambat perlindungan hak ekonomi pencipta. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan hak ekonomi pencipta melalui teori kepastian hukum Gustav Radbruch yang mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Instrumen penelitian adalah peneliti itu sendiri, sementara teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif yuridis kualitatif. Populasi mencakup seluruh peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan literatur terkait hak cipta musik. Sampel dipilih melalui purposive sampling berdasarkan relevansi, kredibilitas, dan kebaruan publikasi tahun 2021 ke depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah menetapkan kepastian hukum melalui mekanisme pembayaran royalti yang jelas dan lembaga pengelola yang terstruktur dengan sistem sanksi yang tegas. Kesimpulan penelitian adalah pengaturan hak ekonomi pencipta telah mencerminkan ketiga tujuan hukum menurut Radbruch secara terintegrasi, meskipun masih memerlukan optimalisasi implementasi dalam hal kesadaran hukum, penegakan hukum yang konsisten, dan transparansi pengelolaan royalti.