I. B. Gede Agustya Mahaputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Melalui Peretasan Direct Message Akun Instagram I Dewa Putu Gede Putra Sedana Jaya; I Nyoman Gede Sugiartha; I. B. Gede Agustya Mahaputra
Jurnal Analogi Hukum 281-286
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.3.2023.281-286

Abstract

Pada akhir–akhir ini terjadi kasus penyalahgunaan akun media social Instagram seperti diretasnya suatu akun milik seseorang oleh hacker, yang digunakan untuk hal–hal yang bertentangan dengan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, timbul permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan hukum mengenai peretasan dan tindak pidana penipuan akun media sosial instagram?. Serta bagaimanakah Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Peretasan Akun Instagram Yang Disertai Tindakan Penipuan Melalui Pesan langsung (Direct Message)?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pada dasarnya tindak pidana hacking diatur UU ITE yang memberikan penjelasan mengenai mengenai perbuatan yang bertentangan dengan hukum untuk mengakses, memindahkan, serta mentransfer data komputer ataupun sistem komputer yang bukan miliknya dengan tujuan untuk mendapatkan data yang diinginkan dengan cara apapun. Pelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan UU ITE serta apabila terbukti dalam meretas juga melakukan penipuan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP.