Nyoman Surya Bramantya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019) Nyoman Surya Bramantya; Anak Agung Istri Agung; Ni Gusti Ketut Sri Astiti
Jurnal Analogi Hukum 239-244
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.2.2023.239-244

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu berdasarkan aturan pasal 1548 KUH perdata menjelaskan bahwasanyapersetujuan yang menyebabkan satu pihak mengikatkan diri dengan memberi kenikmatan barang untuk pihaklainnya dalam kurun waktu tertentu, melalui pembayaran harga yang telah disanggupi pihak lainnya tersebut.Dalam hal ini terdapat kekaburan dan penafsiran atas pasal tersebut tentang pengertian dengan suatu waktutertentu pada perjanjian sewa menyewa. Studi ini membahas terkait ketentuan jangka waktu dalam perjanjiansewa berdasarkan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 terkait ketentuanjangka waktu seumur hidup dalam perjanjian sewa menyewa hak atas tanah. Penelitian ini memakai metodedengan tipe penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitianmenunjukan bahwa ketentuan “Waktu Tertentu” dalam Pasal 1548 KUHPerdata menimbulkan adanyapenafsiran dan berpotensi melahirkan adanya sengketa diantara para pihak terkait jangka waktu sewa menyewa,sebagaimana pandangan R. Subekti bahwa “Waktu Tertentu” Memunculkan adanya pertanyaan terkaitpengertian dari waktu tertentu sebab pada konteks sewa-menyewa tidak diharuskan untuk menyebutkan jangkawaktu barang tersebut disewa, asalkan telah terdapat persetujuan harga dalam perharinya, perbulannya maupunpertahunnya.Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 adalah sah telah berakhir, karena jangka waktuseumur hidup dalam sewa menyewa bertentangan dengan undang-undang, menciderai rasa keadilan dan nilaikepatutan.