Naufal Rizky Fadhilah
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Konsep Keadilan dalam Hukum Pidana : Antara Hukum Positif dan Living Law Fitra Ardiansyah; Naufal Rizky Fadhilah; Yardah Annisi Ahdy Sitorus
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Mei : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v2i1.787

Abstract

Konsep keadilan dalam hukum pidana di Indonesia menjadi topik yang krusial dalam memahami dinamika penegakan hukum. Dua pendekatan utama, yaitu hukum positif dan living law, menawarkan perspektif yang berbeda dalam mencapai keadilan. Hukum positif berfokus pada kepastian hukum dan penerapan norma yang tertulis, tetapi sering kali mengabaikan konteks sosial dan nilai-nilai masyarakat. Sebaliknya, living law menekankan adanya peraturan yang hidup di suatu lingkup masyarakat, mencakup norma dan praktik yang berkembang seiring waktu, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan dan keadilan substantif. Artikel ini menganalisis berbagai kasus hukum di Indonesia untuk menunjukkan bagaimana kedua pendekatan ini berinteraksi dalam praktik. Dengan menggali contoh-contoh seperti pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup, kekerasan dalam rumah tangga, dan konflik agraria, artikel ini menyoroti tantangan dan peluang yang muncul dalam upaya mencapai keadilan. Ditemukan bahwa integrasi antara hukum negara dan hukum yang hidup di masyarakat dapat menciptakan aturan yang lebih adil, menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya mengadopsi pendekatan yang holistik dalam penegakan hukum pidana untuk memastikan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Konsep Keadilan dalam Hukum Pidana : Antara Hukum Positif dan Living Law Fitra Ardiansyah; Naufal Rizky Fadhilah; Yardah Annisi Ahdy Sitorus
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Mei : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v2i1.787

Abstract

Konsep keadilan dalam hukum pidana di Indonesia menjadi topik yang krusial dalam memahami dinamika penegakan hukum. Dua pendekatan utama, yaitu hukum positif dan living law, menawarkan perspektif yang berbeda dalam mencapai keadilan. Hukum positif berfokus pada kepastian hukum dan penerapan norma yang tertulis, tetapi sering kali mengabaikan konteks sosial dan nilai-nilai masyarakat. Sebaliknya, living law menekankan adanya peraturan yang hidup di suatu lingkup masyarakat, mencakup norma dan praktik yang berkembang seiring waktu, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan dan keadilan substantif. Artikel ini menganalisis berbagai kasus hukum di Indonesia untuk menunjukkan bagaimana kedua pendekatan ini berinteraksi dalam praktik. Dengan menggali contoh-contoh seperti pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup, kekerasan dalam rumah tangga, dan konflik agraria, artikel ini menyoroti tantangan dan peluang yang muncul dalam upaya mencapai keadilan. Ditemukan bahwa integrasi antara hukum negara dan hukum yang hidup di masyarakat dapat menciptakan aturan yang lebih adil, menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya mengadopsi pendekatan yang holistik dalam penegakan hukum pidana untuk memastikan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Menstrual Regulation in the Perspective of Islamic Fiqh: An Examination of Sharia Laws and Limitations Naufal Rizky Fadhilah; Tasya Afrianti; M. Yusuf Alamsyah Hrp
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 2 No. 3 (2025): Vol.2 No.3 Desember 2025
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v2i3.945

Abstract

This study discusses the study of fiqh on Menstrual Regulation or menstrual regulation as a form of Family Planning (KB) practice in an Islamic perspective. In the modern era, the regulation of the menstrual cycle through drugs or medical interventions is often used by women for the sake of health, pregnancy planning, and the implementation of worship. This raises questions about its validity in Islamic law. This research uses a qualitative method with a library research approach, namely by examining classical and contemporary literature, including the Qur'an, hadith, fiqh books, and fatwas from religious institutions. The results of the study show that Islam basically allows the use of family planning methods, including menstrual regulations, as long as it meets several fiqh requirements, including: does not cause harm to health, is carried out on the basis of legitimate needs, and does not contradict the principles of sharia. Fiqh principles such as la dharara wa la dhirar (no harm) and maqashid syariah (the purpose of sharia), especially in safeguarding the soul and offspring, are the legal basis that allows this action. Thus, Menstrual Regulation is acceptable in Islam as long as it is carried out with medical considerations and sharia ethics.