Konsep keadilan dalam hukum pidana di Indonesia menjadi topik yang krusial dalam memahami dinamika penegakan hukum. Dua pendekatan utama, yaitu hukum positif dan living law, menawarkan perspektif yang berbeda dalam mencapai keadilan. Hukum positif berfokus pada kepastian hukum dan penerapan norma yang tertulis, tetapi sering kali mengabaikan konteks sosial dan nilai-nilai masyarakat. Sebaliknya, living law menekankan adanya peraturan yang hidup di suatu lingkup masyarakat, mencakup norma dan praktik yang berkembang seiring waktu, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan dan keadilan substantif. Artikel ini menganalisis berbagai kasus hukum di Indonesia untuk menunjukkan bagaimana kedua pendekatan ini berinteraksi dalam praktik. Dengan menggali contoh-contoh seperti pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup, kekerasan dalam rumah tangga, dan konflik agraria, artikel ini menyoroti tantangan dan peluang yang muncul dalam upaya mencapai keadilan. Ditemukan bahwa integrasi antara hukum negara dan hukum yang hidup di masyarakat dapat menciptakan aturan yang lebih adil, menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya mengadopsi pendekatan yang holistik dalam penegakan hukum pidana untuk memastikan keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025