p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal CENDIKIA ISNU
Aufiya Muhammad Syukri Al Ghiffary
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Berkaitannya Tindak Pidana Kejahatan Pedofilia Dengan Besarnya Angka Kejahatan Seksual Di Indonesia Mufqi Aulia; Aufiya Muhammad Syukri Al Ghiffary; Ryan Fahri Rangkuti; Nadiatul Maqfirah
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 2 No. 1 (2025): Mei : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v2i1.792

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kaitan tindak pidana kejahatan pedofilia dengan besarnya angka kejahatan seksual di Indonesia dalam sudut pandang yuridis. Di Indonesia, sampai saat ini, dunia anak semakin sangat memprihatinkan. Hal itu bukan hanya pernyataan semata tetapi fakta yang memang ada dan harus mendapatkan perhatian yang serius. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pertumbuhan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan nasib anak Indonesia yang mendapatkan kejahatan seksual seperti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Hutama Karya dan ada itikad baik pemerintah untuk mengatasi keadaan tersebut dengan mendirikan lembaga perlindungan anak seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan juga mengeluarkan peraturan yang lebih khusus untuk menjamin adanya perlindungan terhadap anak. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta sanksi hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik. Data yang dikumpulkan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data akan kejahatan sesual di Indonesia, yang dianalisis secara kuantitatif dan kemudian diinterprestasikan dengan metode deduktif. Pelecehan seksual adalah suatu bentuk tindakan atau percakapan seksual di mana seorang dewasa mencari kepuasan seksual dari seorang anak. Pelecehan seksual pada anak dapat mencakup kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa, di mana, anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban, termasuk di dalamnya kontak fisik yang tidak pantas, membuat pornografi atau memperlihatkan alat vital/genital orang dewasa kepada anak. Sanksi atas pelecehan seksual diatur secara khusus dalam KUHP, yakni dalam Pasal 287, 290, 293, 294, dan 295. Sedangkan, menurut Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, diatur dalam pasal 78, 82 dan 88. Dalam semua pasal-pasal di atas, dijelaskan tentang ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana penjara dan denda.
The Role and Legal Responsibilities of Directors and Commissioners in Facing Administrative, Criminal and Civil Risks Syahnan Habibi Nasution; Vivian Alyssa Chandra; Khania Amanda Salsabila; Ryan Fahri Rangkuti; Aufiya Muhammad Syukri Al Ghiffary
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 2 No. 2 (2025): ISNU Cendikia September
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v2i2.844

Abstract

This article examines the roles and legal responsibilities of directors and commissioners in corporate law, particularly regarding administrative, criminal, and civil risks. Directors, as the managing body, and commissioners, as supervisors, have legal obligations inherent in their strategic functions. In the Indonesian legal system, violations of the principles of prudence and good faith can give rise to personal liability. This study uses a normative juridical approach by analyzing relevant laws and regulations and jurisprudence. The results of the study indicate that there is still a lack of clarity in the application of accountability standards, particularly in distinguishing between corporate and individual management responsibilities. This lack of clarity can create legal uncertainty and risks for company managers. Therefore, this article recommends updating legal norms and strengthening the principles of good corporate governance as preventive measures to clarify the boundaries of responsibility and minimize legal risks for directors and commissioners.