Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 2 No. 1 (2025): Mei : JCISNU

Berkaitannya Tindak Pidana Kejahatan Pedofilia Dengan Besarnya Angka Kejahatan Seksual Di Indonesia

Mufqi Aulia (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Aufiya Muhammad Syukri Al Ghiffary (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Ryan Fahri Rangkuti (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Nadiatul Maqfirah (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 May 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kaitan tindak pidana kejahatan pedofilia dengan besarnya angka kejahatan seksual di Indonesia dalam sudut pandang yuridis. Di Indonesia, sampai saat ini, dunia anak semakin sangat memprihatinkan. Hal itu bukan hanya pernyataan semata tetapi fakta yang memang ada dan harus mendapatkan perhatian yang serius. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pertumbuhan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan nasib anak Indonesia yang mendapatkan kejahatan seksual seperti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Hutama Karya dan ada itikad baik pemerintah untuk mengatasi keadaan tersebut dengan mendirikan lembaga perlindungan anak seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan juga mengeluarkan peraturan yang lebih khusus untuk menjamin adanya perlindungan terhadap anak. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta sanksi hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik. Data yang dikumpulkan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan data akan kejahatan sesual di Indonesia, yang dianalisis secara kuantitatif dan kemudian diinterprestasikan dengan metode deduktif. Pelecehan seksual adalah suatu bentuk tindakan atau percakapan seksual di mana seorang dewasa mencari kepuasan seksual dari seorang anak. Pelecehan seksual pada anak dapat mencakup kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa, di mana, anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban, termasuk di dalamnya kontak fisik yang tidak pantas, membuat pornografi atau memperlihatkan alat vital/genital orang dewasa kepada anak. Sanksi atas pelecehan seksual diatur secara khusus dalam KUHP, yakni dalam Pasal 287, 290, 293, 294, dan 295. Sedangkan, menurut Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, diatur dalam pasal 78, 82 dan 88. Dalam semua pasal-pasal di atas, dijelaskan tentang ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU is a scholarly platform dedicated to advancing research and critical discussions in the field of law. The journal embraces a wide range of topics that reflect the dynamic development of legal studies, both in national and international contexts. The scope of the journal ...