Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM PIDANA DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 TELUK KUANTAN Iqbal, Muhammad; Aprinelita, Aprinelita; Rizhan, Afrinald; Iryanti, Ita; shilvirichiyanti, shilvirichiyanti; Rismahayani, Rismahayani; Sandia Fitri, Adilla; Akbar, wahyudi
BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Vol. 5 No. 1 (2025): BHAKTI NAGORI (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) Juni 2025
Publisher : LPPM UNIKS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36378/bhakti_nagori.v5i1.4359

Abstract

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptkan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan social. Untuk dapat melindungi anak dari perbuatan-perbuatan negative atau yang bertentangan dengan norma, adat dan kebiasaan di Indonesia, maka di terbitkan lah peraturan/ hukum, khususnya dalam hukum pidana. Diantara nya perturan tersebut adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan pidana anak dan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebelum melakukan penegabdian, Tim melakukan berbabagai tahapan untuk terlakasanya kegiatan pengadian dengan baik, tahapan nya antara lain : Tahap Persiapan, Tahap Penjajakan , Tahap Persiapan Materi, Tahap Pelaksanaan Seminar, Pada pelaksanaan seminar atau pengadian, maka tim pengadian melakukan dengan menerapakan metode pemaparan materi / ceramah oleh narasumber, sebagai berikut : Peserta diberi materi mengenai perlindungan anak dalam hukum pidana, motivasi tentang pentingnya Pengetahuan tentang perlindungan anak dan sesi tanya jawab, Narasumber memberikan jawaban, pada sesi ini tinggi minat dan antusias siswa/I dalam bertanya berkaitan dengan pelindungan hukum terhadap anak, Diantara pertanya di ajukan antara lain bagaimana jika melihat kejadian atau peristiwa pembullyan yang dilakukan oleh anak terhadap anak, serta bagaiaman pembuktian terhadap penganiayaan terhadap anak balita yang berumur kurang dari satu tahun . serta pertanyaan lain.