Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk ketidaksantunan berbahasa pada kolom komentar unggahan akun instagram Bangsamahardika, khususnya pelanggaran maksim kesepakatan berdasarkan teori kesantunan Leech. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi digital terhadap komentar pada lima unggahan instagram Bangsamahardika dalam periode 1-10 Desember 2024. Data yang terkumpul dicatat dan dianalisis menggunakan teori pragmatik untuk memahami konteks dan makna komentar tidak santun yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama pelanggaran maksim kesepakatan, yaitu terkait identitas, fungsi, dan tindakan polisi. Pertama, identitas polisi yang berseragam cokelat sering menjadi objek kritik dan satire, seperti penyebutan “partai cokelat”, yang mencerminkan keraguan masyarakat terhadap netralitas institusi. Kedua, fungsi polisi sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum dipertanyakan melalui komentar yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika. Ketiga, tindakan polisi yang dianggap represif atau menggunakan kekerasan berlebihan menimbulkan komentar negatif yang merusak citra institusi kepolisian. Pelanggaran ini mencerminkan kesenjangan antara peran ideal polisi dan eksprektasi masyarakat, yang diperburuk oleh kurangnya komunikasi efektif, budaya kerja yang belum mendukung integritas, serta ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang maksim kesepakatan dalam menjaga komunikasi yang sopan di media sosial. Sebagai rekomendasi, institusi kepolisian perlu meningkatkan pendidikan etika dan profesionalisme, sementara masyarakat dapat memberikan kritik yang lebih konstruktif. Media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk membangun transparansi dan citra positif melalui keterlibatan aktif polisi dengan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap polisi dapat dipulihkan dan kualitas diskusi di media sosial meningkat.