Khesya Nayla Puspita Sari Ponda
Universitas Abulyatama

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM MALPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS Khesya Nayla Puspita Sari Ponda; Ambia Nurdin; Diana Lestari; Khairuman Khairuman
Jurnal Ilmu Kesehatan & Kebidanan Nusantara Vol. 1 No. 1 (2024): Maret
Publisher : Akademi Kebidanan Nusantara 2000

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/4jw7r879

Abstract

Malpraktik merupakan suatu tindakan kelalaian atau suatu tindakan dengan standar operasional prosedur yang benar tetapi mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam ini adalah pasien dan ini dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pasien. Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang membutuhkan penanganan medis dan sangat mempengaruhi kaulitas rumah sakit yang tentunya merupakan central dari segala tindakan medis. Berdasarkan hal ini, penelitian ini mengkaji tentang bagaimana pengaturan hukum bagi tenaga medis yang melakukan malpraktik dan bagaimana sanksi pidannya. Untuk menjawab permasalahan ini digunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual untuk mengkaji bahan-bahan kepustakaan dalam bentuk teori-teori dan para pendapat pakar hukum. Pengaturan hukum bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar-dasar pedoman seputar tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Adapun peraturan tersebut ditemukan dalam undang-undang kedokteran dan undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum bagi yang dirugikan. Hal ini merupakan ciri dari hukum itu sendiri dalam menegakkan keadilan. Perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah diatur hukumnya dalam peraturan perundang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran yang berlaku. Selain itu terdapat sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktik, antara lain yaitu sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi moral.