Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 Chandra, Adel
JIK: Jurnal Ilmu Komputer Vol 10, No 2 (2014)
Publisher : Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/komp.v10i2.900

Abstract

Indonesia dengan jumah penduduk 4 terbesar di dunia memegang peranan penting dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce). E-commerce adalah sistem perdagangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan merupakan sistem perdagangan yang inovatif yang memungkinkan terjadinya transaksi elektronik secara cepat ke seluruh penjuru dunia melalui dunia maya (cyber world) tanpa ada batasan (borderless). Sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan e-commerce oleh masyarakat maka akan hal ini akan mempertinggi resiko timbulnya persengketaan perdagangan  akibat adanya proses transaksi jual beli secara elektronik. Melihat kondisi yang ada, maka perlu ditemukan suatu sistem yang tepat, efektif dan efesien dan memiliki kemampuan penyelesaian sengketa dengan sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Untuk menjawab hal ini, maka dunia bisnis modern berpaling pada Online Dispute Resulution (ODR) sebagai penyelesaian sengketa alternatif karena kebutuhan akan penyelesaian sengketa dengan cepat dan biaya yang murah dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi untuk berinteraksi secara online. Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan sistem penyelesaian sengketa secara online mengingat bahwa Indonesia adalah  salah satu negara yang penggunaan internetnya cukup tinggi. Ada beberapa negara telah memanfaatkan sistem ini seperti Amerika Serikat dan Canada. Ada pertanyaan besar yang perlu dijawab yaitu apakah indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang menunjang sistem penyelesaian sengketa dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR). Apakan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 sudah mengakomodasi ORD sebagai alternatif penyelesaian sengketa?Menjawab hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa perangkat hukum positif yang terkait dengan teknologi informasi sebagian besar sudah terakomodasi dalam UU ITE dan yang perlu dilakukan lebih lanjut adalah bagaimana pemerintah mewujudkan hal tersebut dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembentukan Online Dispute Resolution (ODR) sehingga pemanfaatan teknologi informasi dalam perdagangan secara elektronik dapat dilakukan dengan maksimal.Kata unci: online dispute resolution,  alternatif penyelesaian sengketa, undang – undang informasi dan transaksi elektronik
ANALISIS YURIDIS GUGATAN MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN TRADEMARK) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Study Kasus Putusan Perkara Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022) Adel Chandra; Markoni; I Made Kanthika; Joko Widarto
Jurnal Cinta Nusantara (JCN) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL CINTA NUSANTARA
Publisher : CV. Bunda Ratu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63754/jcn.v2i1.28

Abstract

Perlindungan merek di Indonesia menganut sistem konstitutif yaitu perlindungan diberikan setelah pendaftaran dan berasaskan first to file sehingga pemohon pertamalah yang berhak mendapatkan perlindungan. Merek SB milik SC telah terdaftar di Indonesia tahun 1995 untuk jasa gerai penjualan kopi. Fakta menarik, terdapat merek SC lain yang terdaftar tahun 1992 milik PT. STCC untuk jenis barang rokok. Adanya persamaan merek inilah, SC mengajukan gugatan pembatalan merek SC milik PT STCC. Penulis meneliti sengketa merek SC dengan sudut pandang proses pendaftaran merek sehingga diterima atau ditolak menurut ketentuan berlaku dan bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Penulis menganalisis ketentuan pendaftran merek menurut peraturan yang berlaku dan menganalisis pertimbangan hakim serta akibat hukum atas sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan studi kasus serta data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. SC mengklaim jika SB adalah Merek Terkenal, dan PT STCC memiliki iktikad tidak baik. Perbedaan masa pendaftaran dan ketentuan UU yang berlaku saat kedua merek tersebut diajukan, menjadi pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan menjadi berbeda.