Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS GUGATAN MEREK TERKENAL (WELL-KNOWN TRADEMARK) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Study Kasus Putusan Perkara Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022) Adel Chandra; Markoni; I Made Kanthika; Joko Widarto
Jurnal Cinta Nusantara (JCN) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL CINTA NUSANTARA
Publisher : CV. Bunda Ratu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63754/jcn.v2i1.28

Abstract

Perlindungan merek di Indonesia menganut sistem konstitutif yaitu perlindungan diberikan setelah pendaftaran dan berasaskan first to file sehingga pemohon pertamalah yang berhak mendapatkan perlindungan. Merek SB milik SC telah terdaftar di Indonesia tahun 1995 untuk jasa gerai penjualan kopi. Fakta menarik, terdapat merek SC lain yang terdaftar tahun 1992 milik PT. STCC untuk jenis barang rokok. Adanya persamaan merek inilah, SC mengajukan gugatan pembatalan merek SC milik PT STCC. Penulis meneliti sengketa merek SC dengan sudut pandang proses pendaftaran merek sehingga diterima atau ditolak menurut ketentuan berlaku dan bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Penulis menganalisis ketentuan pendaftran merek menurut peraturan yang berlaku dan menganalisis pertimbangan hakim serta akibat hukum atas sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan studi kasus serta data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. SC mengklaim jika SB adalah Merek Terkenal, dan PT STCC memiliki iktikad tidak baik. Perbedaan masa pendaftaran dan ketentuan UU yang berlaku saat kedua merek tersebut diajukan, menjadi pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan menjadi berbeda.