Vera Dumonda Silitonga
Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Hukum Terhadap Batasan Profesional Tindakan Dokter Gigi Untuk Kebutuhan Estetika Fitri Rochmawati; Vera Dumonda Silitonga; Anis Retnowati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5567

Abstract

Ilmu kedokteran gigi tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mencakup layanan estetika yang semakin diminati oleh masyarakat. Prosedur seperti pemutihan gigi, pemasangan veneer, implan gigi, dan perawatan ortodontik bertujuan untuk meningkatkan estetika senyum pasien. Namun, perlu adanya batasan profesional bagi dokter gigi dalam menjalankan tindakan estetika agar tetap sesuai dengan regulasi dan standar kompetensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap batasan profesional dokter gigi dalam melakukan tindakan estetika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan dari Konsil Kedokteran Indonesia. Penelitian ini juga mengkaji kasus terkait pelanggaran batasan profesional dokter gigi dalam tindakan estetika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran batasan profesional dalam praktik estetika dapat menimbulkan implikasi hukum, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, maupun tuntutan pidana dalam kasus malpraktik berat. Selain itu, ketidakjelasan regulasi mengenai batasan tindakan estetika dalam praktik kedokteran gigi di Indonesia berpotensi menyebabkan sengketa hukum dan kesalahpahaman antara dokter gigi dan pasien. Penelitian ini merekomendasikan adanya standarisasi kompetensi bagi dokter gigi yang ingin menjalankan layanan estetika, serta penguatan regulasi agar batasan profesional dokter gigi lebih jelas. Adanya regulasi yang lebih jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, diharapkan praktik kedokteran gigi estetika dapat berjalan sesuai dengan standar profesi dan mengurangi potensi permasalahan hukum di masa depan.
Peran Etika Profesi Terhadap Risiko Gugatan Hukum Dokter Gigi yang Membuka Praktik Mandiri Guntur Yudha Dwi Putra; Vera Dumonda Silitonga; Boedi Prasetyo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5569

Abstract

Praktik mandiri dokter gigi memberikan kebebasan dalam pengelolaan layanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko gugatan hukum akibat dugaan malpraktik. Artikel bertujuan untuk menganalisis peran etika profesi dalam mengurangi risiko gugatan hukum bagi dokter gigi yang membuka praktik mandiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang mengatur praktik kedokteran gigi, termasuk Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika profesi, seperti kepatuhan terhadap standar profesi, pemberian informed consent, pencatatan rekam medis yang akurat, serta penerapan prinsip non- maleficence, berperan signifikan dalam mengurangi potensi sengketa hukum. Selain itu, komunikasi yang baik antara dokter gigi dan pasien juga berkontribusi dalam membangun kepercayaan, yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya gugatan hukum. Penerapan etika profesi yang kuat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi dokter gigi, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan medis yang lebih baik bagi pasien. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap prinsip etika profesi, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta dukungan dari organisasi profesi menjadi faktor penting dalam menciptakan praktik kedokteran gigi yang profesional, aman, dan berintegritas.