Penelitian ini berfokus pada kewenangan Pengadilan Agama Malang dalam menangani kasus-kasus di bidang ekonomi Islam. Secara khusus, penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 0689/Pdt.G/2017/PA.Mlg, yang menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk pembatalan hak gadai. Dua isu utama dibahas dalam penelitian ini: pertama, mekanisme litigasi untuk menyelesaikan sengketa ekonomi Islam di Pengadilan Agama Malang, dan kedua, landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan panel hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan dokumen putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Data pendukung dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan, fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), arsip terkait, dan temuan dari wawancara mendalam dengan seorang hakim dari Pengadilan Agama Malang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa alasan hukum yang digunakan oleh panel hakim dalam putusan tersebut secara fundamental kuat. Referensi hukum yang digunakan mencakup berbagai peraturan, seperti Undang-Undang No. 3/2006 dan Undang-Undang No. 50/2009 tentang Pengadilan Agama, Undang-Undang No. 4/1996 tentang Hak Gadai, Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Kafalah, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Islam. Namun demikian, terdapat satu ketidakakuratan yang teridentifikasi: penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 106/PMK.06/2013 sebagai acuan, padahal peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permenkeu 27/PMK.06/2016.