Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementatif Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengembalian Dokumen Keimigrasian Anak Akibat Status Kewarganegaraan Ganda Para Reja Rasyidi; Didik Suhariyanto; Hartana
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 1 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Januari 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pengembalian dokumen keimigrasian anak akibat status kewarganegaraan ganda di Indonesia. Latar belakang munculnya regulasi ini berangkat dari kenyataan bahwa perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing menghasilkan anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Fenomena ini menimbulkan implikasi hukum yang kompleks, terutama berkaitan dengan hak keimigrasian, pendaftaran status kewarganegaraan, serta pengembalian dokumen keimigrasian setelah anak memilih kewarganegaraan definitif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi doktrin, menelaah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 sebagai fokus utama. Penelitian ini menemukan bahwa peraturan terbaru mengadopsi sistem digitalisasi pelayanan keimigrasian dan menekankan kewajiban administratif orang tua atau wali untuk mendaftarkan status kewarganegaraan anak secara elektronik, baik di dalam negeri melalui Kantor Imigrasi maupun di luar negeri melalui Perwakilan RI. Selain itu, penelitian ini membahas keterkaitan pengaturan tersebut dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, di mana setiap anak memiliki hak atas kewarganegaraan yang jelas serta perlindungan dari status tanpa kewarganegaraan (apatride) maupun kewarganegaraan ganda berkepanjangan (bipatride). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan baru ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi keimigrasian dan memperkuat kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, meskipun tantangan di tingkat implementasi masih perlu diperhatikan, termasuk kesiapan infrastruktur teknologi dan koordinasi antar instansi terkait. Dengan demikian, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 diharapkan mampu memberikan kepastian status hukum kewarganegaraan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.