Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keberadaan Hukum Sebagai Instrument Perubahan Sosial Dalam Konflik Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan Wahyu Apria Ningrum; Ajeng Nur Annisa; Anggia Nur Ramadhani D.
HUKMY : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 2 (2025): HUKMY : Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/hukmy.2025.v5i2.983-998

Abstract

This study focuses on the existence of law as an instrument of social change in land acquisition. The background that can be found in community life, law is often understood as an effort to seek justice. Reviewing the existence of law in community life, if we look at the case of land acquisition in Indonesia, it often causes endless conflicts for that, there are problems that will be studied more deeply regarding the function of law as an instrument of social change in resolving land acquisition conflicts for the public interest, the role of law in resolving unlawful acts that occur in land acquisition conflicts for the public interest and the role of society in the process of land acquisition for development in the public interest.
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Syariah Atas Gangguan Transaksi Digital Wahyu Apria Ningrum; Ade Arif Firmansyah; Hamzah Hamzah; Sepriyadi Adnan; Sunaryo Sunaryo
Jurnal Hukum Malahayati Vol 6, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v6i2.20981

Abstract

Di Indonesia sistem transaksi digital dalam lingkup perbankan syariah sudah sejak lama berkembang. Namun di era transformasi, sektor perbankan termasuk perbankan syariah menghadapi tantangan besar terkait keamanan data, perlindungan identitas pribadi, dan risiko siber, yang berdampak pada kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional. Pendekatan yang dilakukan menggunakan undang-undang dan konsep, serta menganalisis peraturan yang relevan seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta kebijakan OJK dan Bank Indonesia. Implementasi kedaulatan digital dilakukan melalui penguatan layanan sistem elektronik, regulasi, dan pengelolaan data nasional, namun perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syaraiah digital masih bersifat umum dan belum diatur secara spesifik. Oleh karena itu diperlukan lembaga khusus untuk melakukan peningkatan pengawasan, dan memperkuat kerja sama dengan OJK dalam melakukan pemantauan penegakan hukum terhadap segala aspek pelanggaran di ruang digital, serta membuat standar operasional yang transparan dan akuntabel agar selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan perlindungan konsumen. Dengan keadaan tersebut, pemerintah baik OJK dan Bank Indonesia patut segera merumuskan regulasi perlindungan hukum perbankan syariah digital yang sesuai prinsip syariah dan menyediakan mekanisme pengaduan yang berbasis digital dan terintegrasi.