Jurnal Hukum Malahayati
Vol 6, No 2 (2025)

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Syariah Atas Gangguan Transaksi Digital

Ningrum, Wahyu Apria (Unknown)
Firmansyah, Ade Arif (Unknown)
Hamzah, Hamzah (Unknown)
Adnan, Sepriyadi (Unknown)
Sunaryo, Sunaryo (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Di Indonesia sistem transaksi digital dalam lingkup perbankan syariah sudah sejak lama berkembang. Namun di era transformasi, sektor perbankan termasuk perbankan syariah menghadapi tantangan besar terkait keamanan data, perlindungan identitas pribadi, dan risiko siber, yang berdampak pada kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional. Pendekatan yang dilakukan menggunakan undang-undang dan konsep, serta menganalisis peraturan yang relevan seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta kebijakan OJK dan Bank Indonesia. Implementasi kedaulatan digital dilakukan melalui penguatan layanan sistem elektronik, regulasi, dan pengelolaan data nasional, namun perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syaraiah digital masih bersifat umum dan belum diatur secara spesifik. Oleh karena itu diperlukan lembaga khusus untuk melakukan peningkatan pengawasan, dan memperkuat kerja sama dengan OJK dalam melakukan pemantauan penegakan hukum terhadap segala aspek pelanggaran di ruang digital, serta membuat standar operasional yang transparan dan akuntabel agar selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan perlindungan konsumen. Dengan keadaan tersebut, pemerintah baik OJK dan Bank Indonesia patut segera merumuskan regulasi perlindungan hukum perbankan syariah digital yang sesuai prinsip syariah dan menyediakan mekanisme pengaduan yang berbasis digital dan terintegrasi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

hukummalahayati

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum ...