Tujuan dari penelitian ini dalah untuk menganalisis pengaruh penerapan aplikasi Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan pada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif dengan jumlah sampel sebanyak 120 responden yang diambil secara acak. Analisa data dilakukan dengan uji koefisien korelasi, uji koefisien determinasi, uji parsial, dan analisis regresi linear sederhana. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan aplikasi Coretax berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kelapa Gading. Dengan uji koefisien korelasi didapatkan nilai r bernilai positif 0,203 yang menunjukkan korelasi positif yang searah. Hasil uji koefisien determinasi menunjukkan nilai r square (r2) sebesar 0,041 yang menunjukkan bahwa sebesar 4,1% penerapan aplikasi Coretax berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan uji parsial didapatkan nilai Sig sebesar 0,037 yang berarti bahwa ada pengaruh penerapan aplikasi Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak, sementara nilai thitung 2,114 lebih besar dari ttabel 1,985 yang menunjukkan bahwa penerapan aplikasi Coretax berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya berdasarkan analisis regresi linear sederhana diketahui nilai a sebesar 25,747, kemudian nilai b sebesar 0,212 yang dapat diartikan bahwa setiap penambahan 1% nilai penerapan aplikasi coretax, maka nilai kepatuhan wajib pajak bertambah sebesar 0,212.