Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola perilaku masyarakat, termasuk dalam aktivitas perjudian. Perjudian daring merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang mengalami perkembangan signifikan seiring kemajuan perangkat dan teknologi informasi Selain dipicu oleh lemahnya kepastian hukum serta sanksi yang dinilai terlalu ringan, praktik perjudian daring juga memiliki modus operandi yang semakin rumit, terstruktur, dan sulit diidentifikasi, sehingga menimbulkan hambatan serius dalam upaya pencegahan maupun penindakannya. KUHP mengatur perjudian secara umum, sedangkan UU ITE secara spesifik mengatur larangan muatan perjudian di media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku perjudian daring berdasarkan kedua regulasi tersebut serta melihat praktik peradilan dalam menegakkannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis norma hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan, meskipun kedua instrumen hukum tersebut dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap pelaku perjudian daring, namun implementasinya masih belum mencapai efektivitas optimal, karena masih terdapat kendala pada tantangan pembuktian, keterbatasan koordinasi yuridiksi lintas batas, keterbatasan sumber daya teknologi penunjang, serta belum adanya regulasi khusus yang secara menyeluruh mengatur perjudian daring. Penelitian ini merekomendasikan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagai langkah pencegahan untuk menekan praktik perjudian daring dan reformasi hukum pidana yang lebih adaptif dan responsive.