Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer Danial Syah; Ary Oskandar; Muhammad Ridho; Arnold Steven; Andrian Fadli; Erwin
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1511

Abstract

Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan. Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya. Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan. Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya. Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Pembentukan Konsep Negara Hukum Pancasila Melalui Perpaduan Elemen Rechtstaat dan Rule of Law sebagai Karakteristik Sistem Hukum Nasional Danial Syah; Oki Permana; Aminuddin Hasibuan; Rahmat Hariandi Pulungan; Anjas Asmara; Renia Utami Bahagia Tanjung
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1512

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memiliki karakteristik unik melalui penggabungan tradisi Eropa Kontinental (Rechtstaat) dan Anglo-Saxon (Rule of Law) yang dipadukan dengan nilai-nilai Pancasila. Keunikan ini bukan penerapan mekanis teori hukum Barat, melainkan proses adaptasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya Indonesia. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana elemen Rechtstaat dan Rule of Law diintegrasikan dalam kerangka Pancasila untuk membentuk karakteristik sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, menganalisis UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum tata negara melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari Rechtstaat, Indonesia mengadopsi sistem hukum terkodifikasi, peradilan tata usaha negara, dan perlindungan hak asasi manusia, sementara dari Rule of Law diintegrasikan prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan mekanisme checks and balances. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm memandu perpaduan ini dengan menempatkan nilai ketuhanan sebagai landasan moral, mengedepankan musyawarah, menjunjung keadilan sosial kolektif, serta menerapkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Sistem hukum nasional Indonesia merupakan sistem hukum prismatik yang memadukan unsur terbaik berbagai tradisi hukum dengan nilai lokal untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.