Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Wali Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Desinta Salsabilah Ratna Putri; Nur Hidayatul Fithri
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1533

Abstract

Perkawinan adalah ikatan emosional dan lahiriah antara pria dan perempuan yang bertujuan membina keluarga yang harmonis dan langgeng. Di Indonesia, praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi (nikah siri) masih sering terjadi dan menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kedudukan wali nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis kedudukan wali nikah dalam perkawinan siri berdasarkan kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, wali nikah menjadi komponen yang memiliki peran penentu sahnya perkawinan, sementara hukum positif Indonesia menempatkan pencatatan perkawinan sebagai syarat administratif yang esensial demi menjamin kepastian hukum. Temuan penelitian menegaskan bahwa meskipun secara syar’i perkawinan siri dapat dikatakan sah bila sesuai dengan rukun dsertaan syarat Islam, perkawinan tersebut tidak diakui secara legal oleh negara sehingga menimbulkan implikasi terhadap status istri, anak, dan hak-hak keperdataan lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi antara ketentuan agama dan hukum negara untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perkawinan di Indonesia.
Analisis Hukum terhadap Pemberian Dispensasi Kawin oleh Pengadilan Agama terhadap Anak di Bawah Umur dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Dini Ridoh Pamuji; Nur Hidayatul Fithri
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 6 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Februari - Maret 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i6.1599

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberlanjutan pengajuan dispensasi kawin meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas regulasi dalam menekan perkawinan anak dan kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak. Penelitian bertujuan menganalisis kerangka normatif dispensasi kawin, menelaah pelaksanaannya dalam proses pemeriksaan perkara, dan mengevaluasi dampaknya terhadap hak-hak anak. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang diskresi hakim masih luas karena tidak adanya batasan operasional terkait alasan mendesak, evaluasi kesiapan fisik dan psikologis anak terbatas, dan harmonisasi antara hukum perkawinan dan regulasi perlindungan anak belum optimal. Kesimpulannya, kebijakan dispensasi kawin memerlukan penguatan norma hukum dan perbaikan implementasi peradilan agar selaras dengan perlindungan anak dan efektif membatasi praktik perkawinan usia dini.