Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberlanjutan pengajuan dispensasi kawin meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas regulasi dalam menekan perkawinan anak dan kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak. Penelitian bertujuan menganalisis kerangka normatif dispensasi kawin, menelaah pelaksanaannya dalam proses pemeriksaan perkara, dan mengevaluasi dampaknya terhadap hak-hak anak. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang diskresi hakim masih luas karena tidak adanya batasan operasional terkait alasan mendesak, evaluasi kesiapan fisik dan psikologis anak terbatas, dan harmonisasi antara hukum perkawinan dan regulasi perlindungan anak belum optimal. Kesimpulannya, kebijakan dispensasi kawin memerlukan penguatan norma hukum dan perbaikan implementasi peradilan agar selaras dengan perlindungan anak dan efektif membatasi praktik perkawinan usia dini.
Copyrights © 2026