Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI PENGEMBANGAN BUDIDAYAKERANG HIJAU (Perna viridisL)DENGAN METODE FLOATING BOX BERBASIS KEMITRAANDI KAWASAN PANTAIKARANGDEMPEL KABUPATEN BREBES Suyono; Narto
JURNAL ILMIAH ULTRAS BREBES Vol 1 No No. 2 (2018): Jurnal Ilmiah Ultras Brebes
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Brebes

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Perairan pantai Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes sangat strategisuntuk dijadikan kawasan pengembangan budidaya kerang hijau(Perna viridis L.).Tujuanpenelitian ini meliputi : 1. Menentukan luas wilayah beserta daya dukung lingkungan perairanpantai yang layak untuk budidaya kerang hijau; 2. Merumuskan strategi pengembanganbudidaya kerang hijauberbasis daya dukung lingkungan dengan pola kemitraan di kawasanperairan pantai Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.Penelitian ini dilaksanakanselama dua bulan pada Oktober-Nopember 2016. Penelitian ini menggunakan metodeeksperimen secara observatif. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan menggunakananalisis SWOTdalam penyusunan strategi pengembangan budidaya kerang hijau. Hasil penelitianmenunjukan bahwa : 1) Budidaya kerang hijau dengan metode floating box menunjukanpertumbuhan yang positif. Antisipasi perlu dilakukan terhadap adanya potensipencemaran/kandungan logam berat yang terbawa aliran Sungai Cisanggarung; 2)Areal potensialpengembangan budidaya kerang hijau seluas 5 – 10 hektar dari sekitar 30 hektar luas perairanpantai Karangdempel. Strategi pengembangan budidaya kerang hijau di perairan pantaiKarangdempel direkomendasikan sebagai berikut : 1) Pemberdayaan kelompok masyarakatdalam membudidayakan kerang hijau ; 2) Pengaturan kegiatan budidaya kerang hijau secaraterpadu dengan kegiatan lainnya. 3)Peningkatan daya saing kerang hijau Karangdempel; 4)Pelibatan lembaga penelitian untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi kandungan logamberat pada kerang hijau; 5) Koordinasi lintas ekologis dan administratif denganpemerintah/masyarakat wilayah perbatasan untuk meminimalisasikan konflik kepentingan.