Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Literasi Digital dan Kesadaran Konsumen Generasi Gen Z: Perspektif Kewarganegaraan Dalam Penggunaan Skincare Tidak BPOM Anisa Silvia Sinaga; Desliana Lubis; Gustini Renti Lidia Siburian; Putri Ayu Pratiwi; Sri Wulan Dari
Jurnal Pendidikan Kurikulum dan Pembelajaran Vol 1, No 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jpkp.v1i2.7230

Abstract

: Industri kecantikan di Indonesia tumbuh dengan cepat, terutama segmen perawatan kulit yang populer di kalangan Generasi Z. Sebagai kelompok yang terbiasa hidup di lingkungan digital, mereka sering aktif di media sosial dan platform e-commerce sehingga mudah terpapar promosi termasuk produk skincare ilegal yang belum memiliki izin edar dari BPOM. Kondisi ini menghadirkan masalah kompleks: ancaman kesehatan akibat bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid; kelemahan dalam perlindungan hukum bagi konsumen; serta isu kewarganegaraan yang berkaitan dengan rendahnya pemahaman hukum dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini bertujuan mengkaji hubungan antara literasi digital dan kesadaran konsumen Generasi Z terhadap penggunaan skincare ilegal dari perspektif kewarganegaraan. Dengan pendekatan studi literatur kualitatif deskriptif pada empat artikel ilmiah relevan, temuan menunjukkan bahwa rendahnya literasi digital mendorong perilaku belanja impulsif, pengaruh tren sosial lebih dominan dibanding pemahaman hukum, dan lemahnya pengawasan pemerintah memperparah peredaran produk ilegal. Dari sudut kewarganegaraan, literasi digital perlu dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila seperti tanggung jawab dan keadilan sosial agar menghasilkan konsumen Gen Z yang lebih kritis, etis, dan bertanggung jawab. Hasil ini menegaskan pentingnya pendidikan literasi digital berbasis kewarganegaraan sebagai upaya membentuk konsumen yang sehat, sadar hukum, dan mendukung penegakan regulasi.
Larangan Riba Dalam Islam: Tinjauan Al- Quran, Hadis, dan Implikasinya dalam Kehidupan Ekonomi Nurmayani Nurmayani; Zulfikri Munawir Nasution; Sirakh Surya Jati Lingga; Sri Wulan Dari; Putri Ayu Pratiwi; Muhammad Bagas Duha; Desliana Desliana; Regina Sicilia Tarigan
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, serta ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan. Larangan ini tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas dalam kehidupan umat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan larangan riba berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis, serta mengkaji implikasinya terhadap praktik ekonomi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-kualitatif. Data diperoleh dari literatur tafsir, kitab hadis, karya fikih muamalah, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan tema riba dan ekonomi syariah. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji landasan hukum riba, hikmah pelarangannya, serta relevansinya dalam sistem ekonomi kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba dalam Islam memiliki tujuan fundamental untuk menjaga keadilan ekonomi, melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi finansial, serta mendorong sistem ekonomi yang berbasis produktivitas dan kemaslahatan sosial. Dalil-dalil Al-Qur’an menegaskan keharaman riba secara bertahap hingga mencapai bentuk pelarangan total, sementara hadis Nabi Muhammad SAW memperkuat larangan tersebut dengan memperluas cakupannya dalam berbagai bentuk transaksi. Dalam konteks modern, prinsip anti-riba diwujudkan melalui sistem keuangan syariah yang menekankan mekanisme bagi hasil, transaksi riil, serta prinsip keadilan dalam distribusi risiko dan keuntungan. Dengan demikian, larangan riba tidak hanya merupakan ketentuan hukum agama, tetapi juga menjadi fondasi etika ekonomi Islam yang berorientasi pada keadilan sosial, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat