: Industri kecantikan di Indonesia tumbuh dengan cepat, terutama segmen perawatan kulit yang populer di kalangan Generasi Z. Sebagai kelompok yang terbiasa hidup di lingkungan digital, mereka sering aktif di media sosial dan platform e-commerce sehingga mudah terpapar promosi termasuk produk skincare ilegal yang belum memiliki izin edar dari BPOM. Kondisi ini menghadirkan masalah kompleks: ancaman kesehatan akibat bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid; kelemahan dalam perlindungan hukum bagi konsumen; serta isu kewarganegaraan yang berkaitan dengan rendahnya pemahaman hukum dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini bertujuan mengkaji hubungan antara literasi digital dan kesadaran konsumen Generasi Z terhadap penggunaan skincare ilegal dari perspektif kewarganegaraan. Dengan pendekatan studi literatur kualitatif deskriptif pada empat artikel ilmiah relevan, temuan menunjukkan bahwa rendahnya literasi digital mendorong perilaku belanja impulsif, pengaruh tren sosial lebih dominan dibanding pemahaman hukum, dan lemahnya pengawasan pemerintah memperparah peredaran produk ilegal. Dari sudut kewarganegaraan, literasi digital perlu dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila seperti tanggung jawab dan keadilan sosial agar menghasilkan konsumen Gen Z yang lebih kritis, etis, dan bertanggung jawab. Hasil ini menegaskan pentingnya pendidikan literasi digital berbasis kewarganegaraan sebagai upaya membentuk konsumen yang sehat, sadar hukum, dan mendukung penegakan regulasi.
Copyrights © 2025