Waktu tunggu merupakan durasi yang diperlukan pasien sejak pendaftaran hingga pemeriksaan oleh dokter. Standar ideal menurut Kementerian Kesehatan adalah ≤60 menit. Waktu tunggu yang lama dapat memperburuk kondisi pasien dan menurunkan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara kompetensi teknis petugas, ketepatan waktu pelayanan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), pelayanan administrasi, ketersediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan pendaftaran dengan waktu tunggu pasien rawat jalan. Penelitian dilaksanakan di UPT Puskesmas Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada November 2023 hingga Mei 2024, menggunakan desain observasional analitik dengan pendekatan kuantitatif deskriptif dan rancangan cross sectional. Sampel sebanyak 96 responden dipilih dengan teknik purposive sampling, berdasarkan kriteria pasien yang pernah berkunjung ke Puskesmas untuk pelayanan rawat jalan serta mampu membaca dan menulis. Instrumen penelitian berupa kuesioner pelayanan rawat jalan dan lembar observasi waktu tunggu pasien. Pengumpulan data dilakukan secara langsung setelah mendapatkan informed consent, kemudian dianalisis menggunakan uji chi-square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi teknis petugas (p=0,003) dan ketepatan waktu pelayanan (p=0,004) memiliki hubungan signifikan terhadap waktu tunggu pasien. Sementara itu, ketersediaan SDM (p=0,070), pelayanan administrasi (p=0,130), ketersediaan sarana dan prasarana (p=0,484), dan pelayanan pendaftaran (p=0,014) tidak menunjukkan hubungan signifikan. Kesimpulannya, peningkatan kompetensi petugas dan ketepatan waktu pelayanan perlu menjadi prioritas. Disarankan agar Puskesmas Kaliwungu meningkatkan koordinasi antar petugas guna mempercepat proses pelayanan dan meminimalkan waktu tunggu pasien.