Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SEBAGAI PEWARIS SAH DALAM HUKUM WARIS NASIONAL Siti Munawaroh; Edy Surpiyanto; Hotman Sinambela
Law and Communication Journal Vol 2 No 1 (2026): Kajian Hukum Perlindungan Konsumen
Publisher : PT Sanagi Edu Konsultan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia sejak lama menjadi perdebatan, khususnya dalam kaitannya dengan hak keperdataan dan hak waris. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui Pasal 863 memberikan hak waris kepada anak luar kawin yang telah diakui, namun dengan pembatasan tertentu, baik dalam hal hubungan hukum maupun besarnya bagian warisan yang diterima. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pembedaan kedudukan antara anak sah dan anak luar kawin dalam sistem hukum waris perdata. Perkembangan hukum terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan keperdataan tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah atau dengan alat bukti lain menurut hukum. Putusan ini membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum keluarga dan hukum waris nasional, karena membuka kemungkinan bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak keperdataan yang lebih luas, termasuk hak untuk mewaris dari ayah biologisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak luar kawin sebagai ahli waris dalam hukum waris nasional setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta menelaah kembali interpretasi Pasal 863 KUHPerdata dalam perspektif konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membawa perubahan penting dalam sistem hukum nasional dengan memperluas hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayah biologisnya. Oleh karena itu, Pasal 863 KUHPerdata tidak lagi dapat ditafsirkan secara sempit dan tekstual, melainkan harus ditafsirkan secara konstitusional dan progresif agar sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan hak anak, dan asas non-diskriminasi.
Penguatan Karakter dan Integritas dalam Mencegah Korupsi di Sektor Publik Iwan Armawan; Siti Munawaroh; Suherman; Jhepri Rikson Lumban Raja; Mohamad Iqbal
JURNAL ILMIAH MULTIDISIPLIN INDONESIA Vol. 1 No. 2 (2026): Januari-Maret
Publisher : Samudra Ilmu Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penguatan karakter dan integritas merupakan strategi penting dalam pencegahan korupsi di sektor publik karena membentuk perilaku pejabat yang jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab.Korupsi di sektor publik merupakan salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat, dan menurunkan kualitas layanan publik. Upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pembentukan karakter dan integritas individu di lingkungan birokrasi. Karakter etis, tanggung jawab sosial, serta disiplin kerja yang kuat membantu menciptakan budaya organisasi yang transparan dan akuntabel. Penguatan karakter dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan anti-korupsi, pembiasaan nilai-nilai moral sejak dini, pembinaan etika birokrasi, serta penerapan kode etik yang jelas. Sementara itu, integritas mencakup konsistensi antara prinsip dan tindakan, keberanian untuk menolak praktik korupsi, serta komitmen terhadap kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Sinergi antara karakter dan integritas menciptakan efek preventif yang kuat terhadap praktik korupsi karena pejabat publik menjadi sadar akan dampak sosial dan hukum dari korupsi. Selain itu, transparansi, pengawasan internal dan eksternal, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor pendukung dalam memperkuat integritas lembaga publik. Dengan pendekatan holistik yang memadukan penguatan individu, reformasi birokrasi, dan pengawasan efektif, sektor publik dapat membangun budaya anti-korupsi yang berkelanjutan, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Abstrak ini menekankan bahwa pendidikan karakter dan integritas adalah fondasi utama dalam strategi pencegahan korupsi di sektor publik.