Hukum waris adat merupakan aturan tentang perpindahan harta atau hak kebendaan milik pewaris kepada ahli waris yang mana dilakukan dengan menerapkan aturan adat secara turun temurun. Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan adat istiadat. Kemajemukan daerah ini membawa keberagaman terhadap hukum adat di setiap daerah. Problematika penegakan hukum waris ini tidak lain berkaitan dengan pemberian hak atas harta kekayaan dan harta benda kepada keturunan pewaris. Namun di satu sisi, fenomena seks bebas menjadi permasalahan serius di Indonesia, yang mana seks di luar perkawinan dianggap menjadi hal yang lumrah bagi generasi muda. Jika ditinjau dari hukum waris, permasalahan ini berkaitan erat dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan yang masih menjadi pertanyaan. Dalam konteks masyarakat adat Jawa, kedudukan anak tersebut masih menghadapi tantangan yang disebabkan masyarakat adat Jawa masih menjunjung tinggi norma keagamaan, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sehingga masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan bukan merupakan anak sah, dengan demikian dianggap tidak memiliki hak atas harta warisan. Memahami permasalahan tersebut, maka diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai kedudukan anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan yang ditinjau dari hukum waris adat Jawa.