Pernikahan dini atau pernikahan muda dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh sepasang lelaki dan perempuan yang usianya masih dibawah umur yang telah diatur oleh undang-undang atau dilakukan ketika remaja muda. Pasal 7 ayat 1 Undang-undang pernikahan Tahun 1974 mengatur usia minimal dalam pernikahan untuk laki-laki dan perempuan atau yang dipandang cakap hukum untuk melakukan pernikahan ialah 19 tahun. Pada hakikatnya, hukum di Indonesia menentang adanya pernikahan dini, karena dilihat dari dampak yang ditimbulkan dapat merugikan negara. Namun realitanya, di Indonesia pernikahan yang dilakukan oleh pengantin yang umurnya dibawah 19 tahun masih banyak terjadi. Sehingga meskipun negara telah mengatur peraturan tentang larangan pernikahan dini, dengan mempertimbangkan fenomena pernikahan dini yang masih terjadi hingga saat ini, negara tidak cukup hanya membuat peraturannya saja. Perlu adanya program yang nantinya dapat mendukung pelaksanaan peraturan tersebut. Dan kontribusi masyarakat dalam mendukung pencegahan terjadinya pernikahan dini merupakan nilai tambah dalam pengurangan presentase pernikahan dini. Maka dengan ditulisnya artikel ini, penulis berharap tulisannya dapat menjadi pengetahuan dan mengedukasi pembaca yang nantinya dapat berdampak untuk mengurangi presentase pernikahan dini yang ada di Indonesia.