Seiring dengan perkembangan zaman, hukum waris tetap dipertahankan dan dilestarikan oleh penganutnya dari generasi ke generasi selanjutnya. Seperti contohnya hukum waris adat di bali. Hal tersebut tidak lepas dari keanekaragaman budaya yang ada di indonesia. Namun, lambat laun hukum waris adat di bali mulai ditinggalkan oleh penganutnya.Oleh karena itu, penulis memaparkan jurnal dengan tujuan penulisan yakni memahami peraturan waris sesuai dengan norma hukum adat di bali. Penulis menggunakan metode pendekatan penelitian hukum normatif yakni pendekatan dalam penelitian hukum yang menggunakan analisis terhadap norma-norma hukum perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hukum waris adat bali sebagai bahan hukum sekunder. Hasil dari penulisan ini yakni adanya hak kewarisan dalam hukum adat bali dari pewaris terhadap ahli waris. Hal ini disebabkan adanya hak dan tanggung wab secara turun temurun berlaku terhadap benda berwujud maupun tidak berwujud yang mengatur hak-hak sosial dari ahli waris yang harus dijalankan. Dengan demikian, hukum waris adat berperan dalam menjaga identitas budaya dan dinamika hubungan keluarga dan sosial serta mengetahui hukum adat berinteraksi dengan aspek hukum formal dalam konteks kewarisan.