Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Literasi Keuangan Syariah terhadap Keputusan Menabung di Bank Syariah Nuryadin Nuryadin; Hilalludin Hilalludin
AL HILALI: Jurnal Perbankan dan Ekonomi Islam Vol 1 No 1 (2025): Al-Hilali: Jurnal Perbankan dan Ekonomi Islam
Publisher : Al-Hilali: Jurnal Perbankan dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan industri keuangan syariah dalam dua dekade terakhir menunjukkan dinamika yang signifikan baik di tingkat global maupun nasional. Lembaga keuangan syariah tidak hanya hadir sebagai alternatif sistem keuangan konvensional, tetapi juga sebagai representasi dari paradigma ekonomi Islam yang berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh literasi keuangan syariah terhadap keputusan menabung di bank syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori, melalui pengumpulan data primer dengan kuesioner berskala Likert, kemudian dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan menabung di bank syariah, dengan kontribusi sebesar 48,2% dan koefisien determinasi (R²) sebesar 0,56. Temuan ini menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, akad mudharabah, serta prinsip keadilan menjadi determinan utama dalam perilaku menabung. Dibandingkan dengan penelitian terdahulu, hasil penelitian ini memperluas literatur dengan menegaskan bahwa literasi syariah lebih dominan daripada religiositas dalam memengaruhi keputusan finansial. Penelitian ini berkontribusi baik secara akademik, dengan memperkaya diskursus literasi keuangan Islam, maupun secara praktis, dengan memberikan rekomendasi strategi literasi keuangan syariah yang inklusif bagi perbankan syariah dan regulator.
Integrasi Hukum Islam dan Hukum Nasional: Studi Kritis atas Harmonisasi Regulasi di Indonesia Nuryadin Nuryadin; Hilalludin Hilalludin
IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam Vol 1 No 03 (2025): IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
Publisher : Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum pluralistik, di mana hukum Islam memiliki posisi signifikan dalam praktik, meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola integrasi hukum Islam ke dalam hukum nasional serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam proses harmonisasi regulasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis socio-legal research dan desain deskriptif-analitis, data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum Islam berlangsung melalui tiga pola utama: akomodasi, kodifikasi, dan institusionalisasi. Pola akomodasi tercermin dalam UU Perkawinan yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam dalam kerangka hukum nasional; pola kodifikasi terlihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman hakim peradilan agama; sedangkan pola institusionalisasi tampak pada pengakuan sistem keuangan syariah oleh negara. Meskipun demikian, harmonisasi regulasi menghadapi kendala metodologis akibat perbedaan epistemologis hukum Islam dan hukum nasional, hambatan politis karena tarik-menarik kepentingan dalam proses legislasi, serta resistensi sosiologis yang muncul dari pluralitas masyarakat Indonesia. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan tipologi pola integrasi hukum Islam sekaligus menekankan pentingnya pendekatan kritis dalam memahami harmonisasi hukum. Simpulan penelitian menegaskan bahwa integrasi hukum Islam dalam hukum nasional bukanlah sekadar sinkronisasi norma, melainkan proses dialog yang dinamis antara negara, masyarakat, dan ideologi, yang menuntut regulasi inklusif, adil, serta berakar pada prinsip demokrasi dan pluralisme.