Yohana Gabriela Wahyusari
Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Yohana Gabriela Wahyusari; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan akta jual beli tanah yang cacat hukum dalam perspektif hukum positif Indonesia serta tanggung jawab PPAT dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam akta jual beli tanah yang cacat hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian terdiri atas 3 yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi dokumen. Teknik pengolahan Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan Cacat hukum pada akta otentik dapat mengakibatkan pembatalan, batal demi hukum, atau non-existent sesuai Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta jual beli yang otentik wajib memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: (a) kesepakatan, (b) kecakapan hukum, (c) suatu hal tertentu, dan (d) klausa yang halal. Syarat (a) dan (b) bersifat subjektif sehingga pelanggarannya membuat akta dapat dibatalkan, sedangkan syarat (c) dan (d) bersifat objektif sehingga pelanggarannya membuat akta batal demi hukum. Akta jual beli tanah yang cacat hukum, yang ditangani oleh kantor notaris I Kadek Dony Hartawan, S.H., M.Kn., tidak memenuhi syarat formil akta PPAT dan syarat subjektif kesepakatan. Akibatnya, akta ini dapat dibatalkan, kehilangan status sebagai akta otentik, dan hanya berlaku sebagai akta bawah tangan sesuai Prinsip Kehati-Hatian PPAT pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Akta tersebut dibatalkan melalui pengadilan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional.