Komang Febrinayanti Dantes
Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Yohana Gabriela Wahyusari; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan akta jual beli tanah yang cacat hukum dalam perspektif hukum positif Indonesia serta tanggung jawab PPAT dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam akta jual beli tanah yang cacat hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian terdiri atas 3 yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi dokumen. Teknik pengolahan Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan Cacat hukum pada akta otentik dapat mengakibatkan pembatalan, batal demi hukum, atau non-existent sesuai Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta jual beli yang otentik wajib memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: (a) kesepakatan, (b) kecakapan hukum, (c) suatu hal tertentu, dan (d) klausa yang halal. Syarat (a) dan (b) bersifat subjektif sehingga pelanggarannya membuat akta dapat dibatalkan, sedangkan syarat (c) dan (d) bersifat objektif sehingga pelanggarannya membuat akta batal demi hukum. Akta jual beli tanah yang cacat hukum, yang ditangani oleh kantor notaris I Kadek Dony Hartawan, S.H., M.Kn., tidak memenuhi syarat formil akta PPAT dan syarat subjektif kesepakatan. Akibatnya, akta ini dapat dibatalkan, kehilangan status sebagai akta otentik, dan hanya berlaku sebagai akta bawah tangan sesuai Prinsip Kehati-Hatian PPAT pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Akta tersebut dibatalkan melalui pengadilan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional.
Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Eksonerasi dalam Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Studi Pada Perusahaan Pengiriman Barang PT. JNT di Kota Singaraja) Agripa Videlia Jawak; Ratna Artha Windari; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36295

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausula eksonerasi yang di terapkan oleh pihak PT.J&T Express di kota Singaraja serta dampaknya terhadap perlindungan hukum bagi konsumen latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya praktik pencantuman klausula eksonerasi dalam jasa pengiriman barang yang sering menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dan merugikan hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, yang menggambarkan secara sistematis dan faktual kejadian-kejadian nyata berdasarkan data lapangan, wawancara, serta dokumen resmi dari pihak konsumen serta pegawai PT.J&T Exspress di kota singaraja dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula eksonerasi dalam resi pengiriman PT.J&T Express mengandung pembatasan tanggung jawab yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan knsumen penerapan kalusula tersebut berdampak pada berkurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen karena tanggung jawab pelaku usaha menjai terbatas,bahkan diabaikan ketika terjadi komplain dari konsumen.Banyak konsumen di kota singaraja tidak mengetahui haknya untuk memperoleh ganti rugi sebagaiamana di atur dalam Pasal 4 huruf h dan pasal 7 huruf g Undang-Undang perlindungan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapaan klausula eksonerasi PT.J&T Ekspress belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen. Oleh karena itu diperlukan pengawasan lebih ketat dari pemerintahan kab-Buleleng dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memastikan bahwa setiap perjanjian baku yang digunakan oleh pelaku usaha.