JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 9 No. 3 (2025): Desember

Tinjauan Yuridis terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Yohana Gabriela Wahyusari (Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha)
Komang Febrinayanti Dantes (Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha)
Muhamad Jodi Setianto (Ilmu Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan akta jual beli tanah yang cacat hukum dalam perspektif hukum positif Indonesia serta tanggung jawab PPAT dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam akta jual beli tanah yang cacat hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan penelitian terdiri atas 3 yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi dokumen. Teknik pengolahan Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan Cacat hukum pada akta otentik dapat mengakibatkan pembatalan, batal demi hukum, atau non-existent sesuai Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta jual beli yang otentik wajib memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: (a) kesepakatan, (b) kecakapan hukum, (c) suatu hal tertentu, dan (d) klausa yang halal. Syarat (a) dan (b) bersifat subjektif sehingga pelanggarannya membuat akta dapat dibatalkan, sedangkan syarat (c) dan (d) bersifat objektif sehingga pelanggarannya membuat akta batal demi hukum. Akta jual beli tanah yang cacat hukum, yang ditangani oleh kantor notaris I Kadek Dony Hartawan, S.H., M.Kn., tidak memenuhi syarat formil akta PPAT dan syarat subjektif kesepakatan. Akibatnya, akta ini dapat dibatalkan, kehilangan status sebagai akta otentik, dan hanya berlaku sebagai akta bawah tangan sesuai Prinsip Kehati-Hatian PPAT pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Akta tersebut dibatalkan melalui pengadilan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...