Vivin Silvia Boang Manalu
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Integrasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Sekuler Barat: Analisis Konseptual, Perbandingan, dan Pluralisme Hukum Kontemporer Bayu Ardiansyahputra; Iren Br. Bangun; Lestari Br. Lumban Batu; Tengku Salsabila; Thereza Dwi Ningrum Siburian; Vivin Silvia Boang Manalu; Sri Hadiningrum
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji optimalisasi integrasi hukum Islam dalam sistem hukum sekuler Barat melalui analisis konseptual, perbandingan hukum, dan pendekatan pluralisme hukum kontemporer. Perbedaan epistemologis antara hukum Islam yang bersumber pada wahyu ilahi dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah dengan hukum sekuler Barat yang bertumpu pada rasionalitas manusia dan rule of law kerap memunculkan ketegangan, khususnya dalam isu hak asasi manusia, hukum keluarga, dan kebebasan individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki perbedaan sumber dan orientasi nilai, hukum Islam dan hukum sekuler Barat memiliki tujuan yang sejalan, yaitu mewujudkan keadilan, ketertiban sosial, dan perlindungan martabat manusia. Integrasi hukum Islam dalam sistem hukum sekuler Barat umumnya berlangsung dalam ranah hukum privat melalui mekanisme pilihan hukum dan arbitrase, yang mencerminkan praktik pluralisme hukum. Optimalisasi integrasi tersebut memerlukan pendekatan dialogis, penguatan literasi hukum lintas budaya, serta pemanfaatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai jembatan normatif untuk membangun sistem hukum yang inklusif, adil, dan responsif terhadap keberagaman masyarakat global.