Perkembangan e-commerce telah mengubah dinamika usaha mikro di Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi, pusat grosir tekstil terbesar di Sumatera Barat dengan memperluas akses pasar sekaligus memperketat persaingan di era ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penggunaan e-commerce terhadap usaha mikro di lokasi tersebut dalam menghadapi persaingan digital, serta mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat implementasinya sesuai prinsip syariah, dengan menggunakan kerangka Maqashid Syariah sebagai alat evaluasi normatif. Metode penelitian bersifat kualitatif deskriptif, dengan data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh pedagang yang telah mengadopsi platform e-commerce, dilengkapi observasi dan analisis dokumen pendukung. Pendekatan ini memastikan triangulasi data untuk meningkatkan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-commerce meningkatkan akses pasar lintas wilayah dan mendukung pendapatan halal (hifz al-mal), namun terkendala biaya operasional tambahan serta risiko gharar akibat ketidakpastian pengiriman. Dalam kerangka Maqashid Syariah, e-commerce memenuhi hifz al-din melalui transparansi transaksi, hifz al-nafs melalui pelayanan responsif, hifz al-aql melalui inovasi pemasaran seperti live streaming, hifz al-nasl melalui promosi budaya lokal, dan hifz al-mal melalui keberlanjutan ekonomi, meskipun literasi syariah masih rendah di kalangan pedagang. Faktor pendorong mencakup peluang ekspansi pasar dan inovasi digital, sementara penghambat utama adalah rendahnya literasi digital serta infrastruktur internet yang tidak stabil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa e-commerce yang selaras dengan prinsip syariah berpotensi meningkatkan daya saing dan keberkahan usaha mikro, dengan implikasi kebijakan berupa rekomendasi pelatihan literasi digital terintegrasi etika Islam serta peningkatan infrastruktur konektivitas oleh pemerintah daerah untuk mendukung keberlanjutan sektor ini.