Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Perkawinan Islam terhadap Pasal 16 The Universal Declaration of Human Right Deden Abdul Malik; Tajul Arifin; Ine Fauzia
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 6 (2025): Tema Hukum Keluarga
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i6.1471

Abstract

Interfaith marriage in Islam and Article 16 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) show significant differences in legal and ethical approaches. In Islamic law, interfaith marriage is strictly regulated, with permission for Muslim men to marry Ahl al-Kitab women (Jews and Christians), but prohibiting Muslim women from marrying non-Muslim men. This aims to maintain the sustainability of Islamic beliefs in the family. Meanwhile, the UDHR emphasizes the right of individuals to choose a life partner without discrimination of religion, race, or nationality. This study aims to find out how the law of interfaith marriage, according to Islamic Marriage law allows marriage between a Muslim man and a woman Ahl al-Kitab, there are certain conditions that must be met, including maintaining Islamic norms and respecting the rights of the couple Various opinions of scholars regarding interfaith marriage, especially related to the different views of madhhab, reflect the complexity and variation in the understanding of Islamic law on this topic. Article 16 of the UDHR, which affirms the freedom of individuals in marriage without discrimination, is contrary to the principles of Islamic law that further restrict interfaith marriage, describing the tension between human rights and religious teachings in the context of interfaith marriage.
Penolakan Publik terhadap Larangan Penjualan Eceran Gas LPG 3 Kg dalam Tinjauan Sosiologi Hukum Deden Abdul Malik
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/0mdx8j61

Abstract

Kebijakan pemerintah tahun 2025 yang melarang penjualan eceran gas LPG 3 Kg telah menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial. Penolakan tersebut mencerminkan adanya ketegangan antara legitimasi hukum dan penerimaan sosial atas suatu kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penolakan publik terhadap kebijakan tersebut dalam perspektif sosiologi hukum, dengan menelaah bagaimana norma hukum bertemu dan berinteraksi dengan realitas sosial di ruang digital. Objek riset berfokus pada respons masyarakat yang disampaikan melalui platform media sosial sebagai cerminan kesadaran hukum masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka terhadap regulasi, artikel berita, opini publik, dan dokumentasi interaksi daring di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini dianggap tidak berpihak pada kelompok ekonomi lemah serta menimbulkan ketimpangan akses terhadap energi bersubsidi. Penolakan publik merupakan refleksi dari lemahnya komunikasi kebijakan dan rendahnya pelibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sensitivitas sosial dalam perumusan kebijakan publik agar memperoleh legitimasi sosial yang memadai dan menghindari resistensi publik di ruang digital.