Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan mengenai kerja sama internasional dalam Statuta Roma 1998, khususnya terkait pelaksanaan surat perintah penangkapan oleh negara-negara anggota. Artikel ini membahas dua permasalahan utama, yaitu kelemahan dalam Bagian 9 Statuta Roma 1998 mengenai kerja sama internasional dan bantuan hukum, khususnya dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan; dan bagaimana seharusnya ketentuan tersebut dioptimalkan agar pelaksanaan surat perintah penangkapan dapat dilaksanakan secara efektif. Dalam rangka menjawab kedua permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu Statuta Roma 1998; dan pendekatan kasus, yaitu kasus Omar Al-Bashir dan Vladimir Putin. Penelitian ini juga menggunakan teknik penalaran retorika dengan cara memberikan argumentasi-argumentasi yang meyakinkan dalam menjawab permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan struktural dan politis dalam pengaturan kerja sama internasional telah mengurangi efektifitas surat perintah penangkapan. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan tiga strategi penguatan: yaitu memperluas yurisdiksi OTP melalui prinsip yurisdiksi universal, memperkuat peran Assembly of States Parties (ASP), serta mengoptimalkan keterlibatan Dewan Keamanan Perserikan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Penelitian ini juga merekomendasikan bahwa penting bagi International Criminal Court (ICC) untuk melakukan pembaharuan hukum terhadap ketentuan kerja sama internasional dalam Bagian 9 Statuta Roma 1998, baik melalui amandemen, pedoman pelaksanaan yang lebih jelas, maupun bentuk pengaturan lain yang mengikat, guna meningkatkan efektivitas surat perintah penangkapan dan memperkuat komitmen negara anggota.