Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemikiran Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiyyah: Antara Tradisi dan Modernitas Sofiani, Ika Kurnia; Mairanda, Risda Hairil; Salsabila, Rakha; Ramadhani, Sukma; Fatihah, Nur; Sukma, Dini Pelita; Aisyah, Siti; Firmansyah, Muhammad Setia
Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Vol 6, No 4 (2025)
Publisher : Pusat Studi Penelitian dan Evaluasi Pembelajaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59698/afeksi.v6i4.770

Abstract

Penelitian ini mengkaji integrasi Maqashid Al-Syari’ah dan Mashlahah Mursalah sebagai landasan konstruksi hukum administrasi negara yang berkeadilan dalam sistem hukum positif Indonesia. Kajian ini berangkat dari realitas bahwa hukum administrasi negara sering kali masih bersifat formalistik dan kurang responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan nilai yang mampu memperkaya hukum positif tanpa menegasikan prinsip negara hukum modern. Pendekatan normatif digunakan dengan menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta konsep Maqashid Al-Syari’ah dan Mashlahah Mursalah sebagai kerangka konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Maqashid Al-Syari’ah yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti legalitas, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Integrasi Mashlahah Mursalah memperkuat orientasi kebijakan administrasi negara pada kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama, kebijakan administratif tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan moral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi Maqashid Al-Syari’ah dan Mashlahah Mursalah dapat menjadi basis normatif yang penting dalam pembaruan hukum administrasi negara di Indonesia. Pendekatan ini berkontribusi dalam membangun sistem pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dengan demikian, hukum administrasi negara tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.